PGRI Ajukan Penangguhan Penahanan Guru SLB Laniang ke Polrestabes Makassar

  • Bagikan
Ketua PGRI Makassar, Suarman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Makassar menyatakan keprihatinannya dengan penahanan guru SLB Laniang Makassar berinisial AQ di Polrestabes Makassar. PGRI pun mengajukan permohonan penangguhan terhadap AQ.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu diserahkan langsung Ketua PGRI Makassar, Drs Suarman, M.Pd di Mapolres Makassar, Kamis (21/11/2024). Surat permohonan penangguhan itu dilengkapi dengan pernyataan jaminan dari keluarga terlapor.

“Ada dua hal yang mendasari pengajuan penangguhan ini. Pertama, yang bersangkutan masih dibutuhkan tenaganya sebagai pengajar. Kedua yang bersangkutan juga tulang punggung keluarga,” kata Suarman.

Seperti diketahui AQ ditahan Polrestabes Makassar atas laporan keluarga salah seorang siswa SLB La Niang yang menuduh AQ melakukan pelecehan seksual, Senin, 11 November lalu. Polrestabes telah menetapkan AQ tersangka dan ditahan sejak Sabtu, 16 November 2024.

Suarman menegaskan PGRI Makassar menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polrestabes Makassar. PGRI yakin aparat kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini.

“Kasus pelecehan seksual memang isu sensitif. Tapi semua harus didasari bukti kuat dan didukung saksi. Jika tuduhan itu tidak benar, guru bersangkutan harus dibersihkan namanya,” kata dia.

Suarman yang juga pengurus Dewan Pendidikan Kota Makassar ini berharap permohonan penangguhan tahanan yang diajukannya dikabulkan Polrestabes Makassar. Menurut dia, jika permohonan ini dikabulkan akan menjadi kado untuk hari guru nasional yang jatuh pada 25 November mendatang.

“Semoga permohonan penangguhan ini dikabulkan sehingga menjadi kado manis untuk hari guru nasional,” ujar dia.

Sementara itu pihak Yayasan Pendidikan La Niang sebagai pengelola SLB La Niang hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Meski begitu Yayasan ini sudah menyiapkan pengacara yang akan mendampingi AQ selama menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar. (*)

  • Bagikan