Polda Sulsel Ungkap Puluhan Kasus TPPO di Sulsel, 49 Orang Ditangkap 

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers, di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024), terkait pengungkapan Kasus TPPO di Sulsel.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jajaran Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil mengungkap 4 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia. Sementara 35 kasus TPPO lainnya merupakan kasus eksploitasi seksual.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengatakan kasus kejahatan perdagangan orang ini sangat meresahkan masyarakat. Berbagai modus operandi pelaku dilakukan dalam menjalankan kejahatan perdagangan orang yang meliputi pekerja migran Indonesia dan kasus eksploitasi seksual. 

"TPPO dan eksploitasi seksual itu diungkap oleh jajaran Polda Sulsel selama November 2024,“ucap Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (20/11/2024) kemarin.

Yudhiawan menambahkan, dari 35 kasus TPPO tersebut, enam kasus diantaranya diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, selebihnya dari pengungkapan di polres-polres jajaran Polda Sulsel.

Dijelaskan untuk kasus TPPO pekerja migran Indonesia ada empat laporan polisi dan ditetapkan empat orang tersangka. Barang bukti yang disita satu unit ponsel, dokumen berupa surat tugas, paspor, tiket pesawat dan identitas KTP. Korbannya, 18 orang, 11 laki-laki, tujuh perempuan. 

Modus operandinya, kata kapolda, pelaku menawarkan pekerjaan ke luar negeri ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh kebun kepala sawit dan pekerja rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi. 

"Pelaku meminta uang pengurusan kepada korban Rp 8 juta, setelah itu korban diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah Kalimantan Barat," ungkapnya

Para tersangka ini disangkakan Undang-undang TPPO atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, atau tindak pidana Keimigrasian, turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.

Hal ini sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 Juncto pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau pasal 120 ayat (2) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

  • Bagikan

Exit mobile version