Bupati Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

  • Bagikan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Kedua, cuti bagi bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dalam melaksanakan kampanye Pilkada diberikan selama satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye dan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye.

Ketiga, pengajuan permohonan cuti dilakukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pilkada dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta surat keputusan dari DPP/DPD partai politik sebagai anggota tim kampanye nasional/daerah.

Keempat, dalam hal bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota masing-masing mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye Pilkada pada jadwal atau waktu yang bersamaan maka Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Menurut Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh dalam surat tersebut menyebutkan, persetujuan ini diberikan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dilarang menggunakan fasilitas negara.

Dalam surat itu, Pj Gubernur Sulsel menyebutkan, berpedoman pada ketentuan tersebut, pihaknya memberikan izin cuti untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal dan lokasi yang terlampir kepada Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Selanjutnya, selama Bupati Gowa melaksanakan kampanye Pilkada Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang terlampir pelaksana tugas serta wewenang sehari-hari didelegasikan kepada Wakil Bupati Gowa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya, dengan melihat aturan yang ada selama proses kampanye Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, jabatannya digantikan sementara oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version