GOWA, RAKYATSULSEL - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan telah mengantongi izin Pj Gubernur Sulsel terkait cuti dalam rangka melakukan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gowa 2024 yang dijadwalkan 23 November 2024 mendatang. Sejak izin cuti itu berlaku, praktis tugas bupati di Kabupaten Gowa untuk sementara akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni.
Adnan akan mengambil peran dalam melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa. Izin cuti tersebut diterbitkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrullah dengan Nomor 100.1.4.1/7928/BIRO Pemotda tertanggal 15 November 2024. Didalam surat tersebut, tertulis perihal izin cuti melaksanakan kampanye untuk Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang akan berlaku mulai Jum'at (22/11/2024) hingga Sabtu (23/11/2024).
Seseorang yang menjabat bupati memang dibolehkan dalam UU Pemilu untuk ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon selama mengantongi izin cuti. "Izin yang telah saya ajukan sesuai ketentuan, telah keluar dari Bapak Pj Gubernur Sulsel. Insya Allah saya akan cuti selama dua hari dan telah mendapatkan izin melaksanakan kampanye," kata Adnan, dalam pernyataan resminya, Kamis malam, (21/11/2024).
"Semua punya hak politik, tentunya saya akan memanfaatkan hak politik saya untuk memilih calon pemimpin untuk Gowa di masa mendatang," terangnya.
Dalam keterangan izin cuti kepada Bupati Gowa yang dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel berdasarkan dari surat Bupati Gowa Nomor 800.1.11.5/95/Tapem Tertanggal 7 November 2024 perihal permohonan izin cuti kampanye, serta surat keputusan dewan pimpinan daerah tingkat II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Gowa Nomor SKEP- 006/DPD/PG/GW/II/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 tentang pembentukan tim kampanye Partai Golkar Kabupaten Gowa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam surat izin yang dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel, izin cuti pada Adnan selaku Bupati Gowa diberikan dengan merujuk surat edaran Mendagri Nomor 1000.2.4.3/4378/sj tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024.
Dalam surat edaran Mendagri itu dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak ikut serta sebagai calon atau pasangan calon dalam kontestasi pilkada dapat mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon di pemilihan kepala daerah.
Meskipun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat akan ikut serta dalam kampanye paslon. Pertama, selama menjalani cuti statusnya (Bupati Gowa) adalah non aktif sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, serta tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu.