GOWA, RAKYATSULSEL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa kembali menghadirkan pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Tinggimoncong. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat dan Sabtu, 22-23 November 2024, bertempat di Polsek Tinggimoncong ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satlantas Polres Gowa.
Penanggung jawab kegiatan, Aiptu H. Rusli, menjelaskan bahwa pelayanan ini dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai dan mendapat respons antusias dari warga setempat.
“Dengan adanya pelayanan SIM Keliling ini, kami berharap dapat mengurangi antrean panjang di kantor Satlantas dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang berada di daerah jauh dari pusat kota,” ungkapnya.
Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Anwar, menambahkan bahwa program ini merupakan wujud nyata dari upaya Polres Gowa mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan mudah dan efisien. Kami harap warga dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik,” ujarnya.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM dan menerapkan prosedur yang sama seperti di kantor polisi.
Warga diminta membawa dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, serta dokumen lain yang diperlukan. Selain itu, pemeriksaan kesehatan sederhana juga dilakukan sebagai bagian dari proses perpanjangan.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Polres Gowa berencana untuk terus melaksanakan pelayanan SIM Keliling di beberapa kecamatan lain sebagai bagian dari komitmennya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan publik dan membantu warga memenuhi kebutuhan administrasi dengan lebih mudah. (Yusri)