Polres Parepare Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 1Kg Sabu, 1 Orang Tersangka

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Polres Parepare menyampaikan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan pada Oktober 2024.

Dalam kegiatan ini pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka, yang dihadiri Forkopimda dan Pemerintah Kota, di Baruga Pratistha Polres Parepare, Jumat (22/11/2024).

Narkotika jenis Sabu tersebut dihancurkan menggunakan blender, dicampur semen, dan kemudian dicor di halaman Mapolres Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menyampaikan bahwa barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Oktober lalu.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti 1 kg sabu yang digagalkan di Pelabuhan Nusantara. Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan. Tersangka adalah seorang kurir yang membawa barang tersebut,” katanya.

Arman Muis mengungkapkan, sabu itu diselundupkan oleh seorang kurir berinisial I yang datang dari Balikpapan, Kalimantan Timur, menggunakan kapal KM Cattleya Express.

"Saat tiba di Pelabuhan Nusantara, petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan rutin berhasil menemukan sabu tersebut, " ungkap Arman.

Lanjut Arman menjelaskan, barang haram itu dibawa dari Samarinda dan dikemas dalam bungkus teh yang dimasukkan ke dalam tas kertas (paper bag).

“Hasil interogasi dan penyidikan, barang dibawa langsung dari pelabuhan Samarinda, Kaltim. Ini setiap ada kapal turun, kita bersama teman-teman TNI-POLRI dan personil Pelabuhan selalu melaksanakan monitoring bahkan razia. Dan pada saat itu (kurir) dibawa barang bawaannya dan ditenteng dalam kemasan teh menggunakan paper bag,” jelasnya.

Dia menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi menunjukkan sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Parepare. Namun, hingga kini, tersangka belum mengungkap identitas penerimanya.

“Untuk sementara terkait tujuan, dia (kurir) tidak menyebutkan. Hanya sampai pelabuhan dan akan disambut orang lain dan tidak disebutkan kepada siapa,” ucap Arman.

“Modusnya, dia kurir, disuruh oleh seseorang. Dia (kurir) membawa barang itu dari kota Samarinda menuju Parepare, dan rencana akan dititipkan kepada seseorang,” bebernya.

Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengejar seseorang yang diduga pemilik barang haram tersebut.

-“Ini masih sementara kita lakukan proses pengembangan,” pungkas AKBP Arman Muis.

Sementara Kasat Res Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika yang terjadi di Wilayah Parepare.

" Kami akan terus mendalami kasus ini dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat atau membantu peredaran Narkotika di Wilayah Parepare, " tegas Tarmizi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga kurir diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Yanti)

  • Bagikan