Sebelumnya, Jamaluddin juga menyampaikan masalah penghentian kasus Rektor nonaktif Universitas Muslim Indonesia (UMI) Profesor Sufirman Rahman atas kasus yang sama. Di mana, Sufirman Rahman juga sempat ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya dinyatakan selesai.
"Kalau pak Sufirman sudah digelarkan. Proses Restoratif Justice (RJ) dengan yayasan sudah dilalui. Hasilnya dihentikan," ujar Jamaluddin sebelumnya.
Dibeberapa Jamaluddin, Sufirman Rahman bersama pihak yayasan UMI bersepakat menempuh jalur restoratif justice (RJ).
"Pengembalian ke yayasan, saya lupa (nilainya), itu kerugiannya dari yayasan untuk dikembalikan," ucapnya.
Adapun duduk perkara ini mulai marak dibicarakan setelah Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Profesor Sufirman Rahman tersangka terkait kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus.
Selain Sufirman Rahman, mantan Rektor UMI Basri Modding juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Seperti diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023 lalu.
Basri Modding saat menjabat Rektor, diduga mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek taman Firdaus senilai Rp.11.499.400.000. Namun, dari hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp. 4.904.000.000.
Selanjutnya, pada pekerjaan kedua mengenai pembayaran Gedung Internasional School LPP YW-UMI. Di sini, Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310.