"Alhamdulillah, pada hari ini sudah dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," ujar Nasaruddin kepada awak media, Selasa (24/9/2024) malam.
Diungkapkan Nasaruddin, masing-masing keempat tersangka itu berinisial SR, BM, HA, dan MIW.
"SR Rektor. Kemudian dia orang kerja semua di jabatan ini. Saksi sekitar lima orang yang diperiksa," tandasnya.
Sekadar diketahui, laporan dugaan penggelapan itu telah dicabut. Hanya saja, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memberikan penegasan bahwa kasus penggelapan tersebut tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.
"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," kata Andi Rian di Mapolda Sulsel saat itu. (Isak/B)