MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel ikut menutup kasus Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Profesor Basri Modding atas kasus dugaan penggelapan dana proyek Yayasan Kampus UMI Makassar. Statusnya sebagai tersangka resmi dicabut usai Ditreskrimum Polda Sulsel penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus tersebut.
SP3 itu tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor S Tap/102/XI/RES.1.11/2024/DITRESKRIMUM tanggal 14 November 2024.
Surat itu memutuskan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 dan Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi di Kota Makassar selama kurun waktu 2021-2023.
Selain Basri Modding, tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Muhammad Ibnu Widyanto Basri dan Hanafi Ashad, juga dibebaskan dari hukumannya atau status tersangkanya.
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti menjelaskan penghentian kasus tersebut dilakukan pihaknya usai Yayasan Wakaf UMI bersama ketiga tersangka telah sepakat menempuh jalur restoratif justice (RJ).
"Mereka RJ, pihak tersangka dan pihak kampus juga sama-sama menerima (sepakat RJ) makanya (kasusnya) dihentikan," ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi.
Jamaluddin membenarkan bahwa kasus tersebut dihentikan usai tersangka dan pelaporan menyetujui kesepakatan damai, salah satunya adalah tersangka mau memulihkan kerugian yang ada. Hanya saja, tak dijelaskan secara rinci berapa dana yang dikembalikan oleh Basri Modding dan dua tersangka sebelumnya.
"Iya (ada pengembalian dana ke Yayasan UMI Makassar)," tutur Jamaludin.