Bawaslu Sulsel Waspadai Sosialisasi Terselubung Petahana di Masa Tenang

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Sulsel saat melakukan jumpa.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan saat ini mewaspadai petahana melakukan kampanye atau sosialisasi saat kembali menjadi kepala daerah.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan jika kepala daerah masa cutinya akan berakhir pada 23 September nanti atau dia kembali aktif sebagai kepala daerah dimasa tenang sehingga mereka bisa memanfaatkan masa tenang tersebut untuk melakukan sosialisasi terselubung di lingkup pemerintahan.

"Kami sudah sampaikan kepada teman-teman Bawaslu Kabupaten/kota, agar memberikan imbaun (kandidat petana) karena dia nanti sudah menjadi bupati, walikota. Bukan lagi sebagai calon," kata Andarias Duma di Kantor Bawaslu Sulsel.

Diketahui kandidat kepala daerah yang akan kembali menduduki kursi nomor satu di daerah mereka yakni calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto kembali sebagai walikota Makassar.

Selanjutnya ada pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf (Bulukumba), Budiman – Akbar Andi Leluasa (Luwu Timur), Chaidir Syam (Maros) dan Yusran Lologau (Pangkep).

Sementara yang berhadapan dengan wakilnya ada Yohanis Bassang dan Frederick Victor Palimbong (Toraja Utara).

Adapun wakil bupati yang maju baik 01 maupun 02 yakni Zadrak Tombeg (Tana Toraja), Suaib Mansur (Luwu Utara) dan Aska Mappe (Barru).

"Jadi kami sudah meminta kepada mereka agar menjalankan tugasnya sebagai bupati, bukan sebagai calon," tuturnya.

Untuk sanksinya kata dia sudah jelas itu berpotensi pidana Pemilu. "Kalau mereka melakukan kampanye atau kegiatan lain saya kira aturannya sudah jelas (Pidana)," tutupnya.

Diketahui kampanye diluar jadwal telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad melanjutkan memang ada ruang bagi petahana yang melakukan pelanggaran baik pidana pemilu hingga ancaman didiskualifikasi.

"Kalau ada tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon, termasuk melakukan mutasi, 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah. Jadi petahana harus hati-hati (Tidak boleh melakukan mutasi saat kembali menjabat)," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version