MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin Prof.Dr. Farida Patittingi, SH., MH menegaskan bahwa Unhas berkomitmen kuat dalam membebaskan kampus Unhas dari kekerasan seksual.
Penegasan tersebut disampaikan pada Dialog Publik: Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus di Aula Prof. Mattulada, Sabru (23/11/2024).
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., kemudian memaparkan bahwa sejak laporan dugaan kekerasan seksual diterima, Satgas PPKS Unhas kemudian mengambil berbagai langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) seperti penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga sanksi yang diberikan.
Prof Farida menjelaskan penyelidikan awal dilakukan Satgas melalui pemanggilan dan serangkaian pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, diantaranya pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak dekanat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif.
Selain alat bukti berupa keterangan saksi dan pengakuan pelapor juga pengakuan terlapor, Prof Farida mengatakan Satgas juga melakukan pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV.
“Untungnya ada rekaman CCTV. Rekaman inilah kemudian menjadi petunjuk bagi satgas dalam mengambil putusan bahwa patut diduga telah terjadi kekerasan seksual,” ungkap Prof. Farida.
“Tapi itu tidak sampai terjadi pemerkosaan, sesuai pengakuan korban,” kata Ketua Satgas ini mengutip pengakuan korban.
Dengan dasar itulah, lanjut mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini, Satgas kemudian merekomendasikan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di FIB guna kelancaran proses pemeriksaan.