MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan memastikan dan menjamin seluruh personelnya bersikap netral selama pelaksanaan hingga hari pencoblosan 27 November Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal tersebut disampaikan menepis adanya isu-isu mengenai anggota Polri di Sulsel turut "cawe-cawe" atau melakukan intimidasi untuk pasangan calon tertentu dalam Pilkada.
Dengan tegas, Yudhiawan memastikan seluruh jajarannya akan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sulsel, terlebih ada aturan dan undang-undang yang melarang anggota Polri terlibat dalam politik praktis.
"Saya pastikan tidak (cawe-cawe). Kita harus netral, sudah ada hukumnya itu," tegas Yudhiawan saat diwawancara di halaman Mapolda Sulsel, Senin (25/11/2024).
Aturan netralitas Polri, kata Yudhiawan, mulai dari Undangan-undangan (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dan ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.
"Pertama Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 28 tentang netralitas dan hak politik polri, netral. Kalau mau memilih, keluar dari Polri baru bisa memilih," tutur Yudhiawan.
Selain itu, jika seorang anggota Polri disebut terlibat dalam politik praktis juga akan dikenakan sanski etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut salah satu poinnya berbunyi bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
"Terus kode etik, yaitu peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 huruf F, terus kemudian Pasal 9 huruf H," terangnya.