JAKARTA, RAKYATSULSEL - Prahara rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali mengundang drama baru.
Kuasa Hukum Paula, Alvon Kurnia menuding pihak Baim membawa bukti yang tidak valid ke persidangan.
Sebelumnya, pada persidangan agenda pembuktian pada Rabu (20/11/2024) lalu Baim membawa 43 bukti.
Bukti-bukti itu berupa bukti tertulis dan bukti elektronik berupa video dan percakapan.
Menurut Alvon, bukti yang dibawa Baim telah dimodifikasi dan tidak lagi utuh. Untuk itu penggalan video tersebut tidak bisa dikatakan sebagai bukti.
“Bukti itu tidak bisa dipenggal-penggal. Bukti dia harus utuh sebab itu kalau ada bukti yang dipenggal-penggal bukan dikatakan sebagai bukti,’’ jelas Alvon dalam tayangan Intens Inverstigasi dikutip Sabtu (23/11/2024).
Dia mengatakan video tersebut telah melalui proses pengeditan. Padahal untuk bukti persidangan bukti harus real tanpa ada unsur penggubahan.
“Ya semisalnya temen-temen punya ini kan video kan, nah video itu ada yang diedit kan. Pengeditan itu yang nggak boleh," katanya.
Selain menuding soal mengedit video, Alvon juga menilai bukti itu tidak diterima dengan cara sah.
Pasalnya bukti yang disampaikan Baim ke persidangan tudak pernah disetujui oleh Paula sebagai yang bersangkutan.
“Juga didapatnya tuh harus secara sah gitu. Itu yang dikatakan bahwa perolehan bukti harus secara sah, dan persetujuan dari orang yang memilikinya," pungkasnya. (fajar online)