Pengadilan Andoolo Vonis Bebas Guru Supriyani

  • Bagikan
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani

KONAWE, RAKYATSULSEL -- Seorang guru yang kemarin sempat viral, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guru SD Negeri 4 Baito itu sebelumnya menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Dalam sidang, Supriyani dipastikan tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana seperti yang ditudukan kepadanya.

"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2024).

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambahnya.

Di kesempatan ini juga, hakim yang memimpin sidang meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan.

Baik itu, kedudukan, harkat maupun martabatnya. Barang bukti juga diminta untuk dikembalikan.

  • Bagikan