BANTAENG, RAKYATSULSEL - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah prinsip yang mengharuskan ASN untuk tidak terlibat aktif berpihak kepada partai politik atau calon tertentu dalam setiap proses pemilihan umum, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kali ini.
Netralitas ASN penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN sebagai pelayan publik yang bekerja untuk kepentingan masyarakat tanpa diskriminasi. Netralitas ASN sendiri telah diatur dalam berbagai peraturan perundangan-undangan, kami telah merangkum beberapa aturan netralitas ASN yaitu;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Pasal 2 menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut:
1. Kampanye melalui media sosial
2. Menghadiri deklarasi calon
3. Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye
4. Ikut kampanye dengan atribut PNS
5. Ikut kampanye dengan fasilitas negara
6. Menghadiri acara partai politik
7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke
pasangan calon
8. Mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan
9. Memberikan dukungan ke calon legisalatif atau independekan kepala daerah dengan memberikan KTP
10. Mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN
11. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon
12. Menjadi anggota atau pengurus parpol
13. Mengerahkan PNS ikut kampanye
14. Pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain
15. Menjadi pembicara dalam acara Parpol
16. Foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur larangan bagi ASN memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun, termasuk ikut kampanye, menggunakan atribut partai, atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Pentingnya netralitas ASN untuk menjaga profesionalisme ASN, menjamin pelayanan publik yang adil, mencegah konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana, tergantung pada tikngkat pelanggaran yang dilakukan. (Jet)