Retribusi Kota Makassar Menurun, Danny Pomanto: OPD Gagal Jalankan Program

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Senin (25/11).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto, menyampaikan keprihatinannya terhadap penurunan sektor retribusi di Kota Makassar selama dua bulan terakhir. Ia menilai penurunan tersebut dipicu oleh fokus berbagai pihak yang lebih banyak tercurah pada urusan politik menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Sektor retribusi pasti menurun. Dua bulan ini hancur sekali karena lebih sibuk mengurus politik. Ini merusak kinerja,” kata Danny Pomanto, Senin (25/11/2024).

Danny menyoroti tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam situasi ini. Menurutnya, penurunan kinerja mencerminkan kegagalan OPD dalam menjalankan program yang sudah direncanakan.

“Saya salahkan OPD. Walaupun tidak ditekan atau diperintah, mereka tetap punya tanggung jawab. Tidak peduli siapa yang memimpin Makassar, tanggung jawab ada pada OPD,” tegasnya.

Danny menekankan pentingnya melaksanakan program pemerintahan secara konsisten meskipun situasi politik sedang memanas.

“Ini bukan soal saya atau tidak ada saya. Tapi program yang dirancang harus tetap dijalankan dengan baik,” tambahnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius menjelang akhir tahun anggaran. Realisasi target pendapatan daerah, termasuk dari retribusi, menjadi salah satu indikator utama keberhasilan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muhammad Dakhlan, mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Makassar diproyeksikan hanya mencapai 80 persen pada tahun 2024.

“Kalau mencapai 100 persen, kemungkinan besar tidak. Proyeksi mungkin di angka 80-an persen, hampir sama dengan tahun lalu, meskipun ada peluang kenaikan sedikit,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sektor retribusi masih menjadi tantangan besar dalam optimalisasi PAD.

“Semua jenis retribusi sulit dimaksimalkan. Itu bisa ditanyakan langsung ke OPD terkait,” pungkas Dakhlan. (Shasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version