MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hari pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar digelar serentak pada Rabu 27 November 2024. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.
Namun, dua hari menjelang pemungutan suara pilwali Makassar dan Pilgub Sulsel 2024, banyak warga di Kota Makassar yang belum menerima undangan memilih atau formulir C6.
Menjawab hal ini, Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muh Yasir Arafat mengakui, proses distribusi undangan atau formulir C6 kepada pemilih masih dalam proses. Namun, sebagian besar sudah tersalurkan kepada warga di 15 Kecamatan se-Kota Makassar.
"Masih berjalan proses pembagian undangan, mungkin ada alamat tidak sesuai, ada juga sulit ditemui karena pindah tugas atau kerja. Itu kendalanya petugas KPPS, ada juga berkeliling faktor lain," katanya, Senin (25/11/2024), menjawab keluhan warga.
Sesuai jadwal, pembagian undangan masih dimungkinkan sampai sehari sebelum pemungutan suara pada 27 Nomber. Namun, jika tidak. Maka pihak KPU memberikan solusi, bahwa sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Pihak KPU menegaskan, warga tetap bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP saat berada di TPS masing-masing Kecamatan atau Kelurahan.
"Jika sampai hari pemungutan suara 27 November, pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos. Maka alternatif tetap bisa memilih selagi ada KTP-el. Itu dibawa nantinya ke TPS," jelas Andi Yasir.
Dia menjelaskan warga boleh membawa e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sudah melakukan perekaman di Dukcapil, menunjukkan ke petugas ketika hendak melakukan pencoblosan di TPS.
"Jadi, jangan kuatir. Aturan KPU menyebutkan: Dalam hal pemilih tidak dapat undangan, biaa menunjukkan KTP-el atau suket pemilih kependudukan yang memuat identitas diri bahwa sudah perekaman di Dukcapil," katanya dalam keterangan resminya.
Selain itu, selaku komisioner KPU Makassar, ia menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Karena jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan (di hari H pemungutan suara)," katanya menjelaskan.
Diketahui, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) maka tetap bisa mengikuti proses pemungutan suara. Untuk memastikan lokasi TPS, pemilih dapat mengecek secara online melalui situs yang disiapkan KPU.
Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 bagi yang tidak mendapat undangan mencoblos harus mengecek lokasi TPS. Proses pengecekan dapat dilakukan secara online melalui langkah berikut:
- Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ lalu muncul Pencarian Data Pemilih
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Klik tombol "Pencarian"
- Jika terdaftar, maka akan muncul nomor TPS, nama pemilih, nomor DPT, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Untuk informasi nomor TPS tertera di bagian kanan atas sedangkan lokasi berada di bawah.
- Jika data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data anda belum terdaftar!". Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk mengecek data diri sebagai DPT.
(Yadi/B)