BANTAENG, RAKYATSULSEL - Beredar Video di media sosial dengan akun Facebook @AbuBakar yang diposting dengan link https://www.facebook.com/share/v/15mW4vLWwS/ dan di beberapa grup whatsapp pada tanggal 25 Nopember 2024 sekitar pukul 09.00 Wita tentang seorang anggota KPPS perempuan yang bernama Syamsinar yang bertugas di TPS 5 Bissampole (TA. Gani) yang dikawal oleh Pengawas TPS di TPS yang sama yang bernama Dedi Setiady dimana pada video tersebut KPPS dilarang membagikan C-Pemberitahuan dengan alasan sudah malam dan dituduh sebagai pendukung salah satu Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati.
Menurut anggota KPPS tersebut, dia dituduh akan melakukan praktek politik uang bahkan menurut pengakuan anggota KPPS tersebut ada salah satu warga yg berteriak agar dia digeledah dan anggota KPPS tersebut memperlihatkan isi tasnya dimana tidak terdapat uang di dalamnya.
Oleh karena hal tersebut KPU Bantaeng menyampaikan, anggota KPPS wajib membagikan formulir C-Pemberitahuan kepada Pemilih agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS serta mengetahui lokasi TPS tempatnya memilih dan Pengawas TPS serta warga dipersilahkan untuk mengawasi proses pembagian C-Pemberitahuan tersebut.
Formulir C-Pemberitahuan harus sudah terdistribusi kepada pemilih paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam Pilkada sebagaimana disebutkan dalam UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 Hari adalah Hari Kalender seperti dalam Pasal 1 angka 28, artinya mulai hari Senin sampai Minggu, bukan lima hari Kerja dan jam kerjanya adalah 24 jam bukan delapan jam.
Anggota KPPS tersebut memang lalai karena lupa menggunakan Atribut sebagai anggota KPPS tetapi Pengawas TPS yang mengawalnya menggunakan atribut sebagai PTPS. "Tidak ada bukti bahwa anggota KPPS tersebut berperilaku tidak netral dan tidak ada bukti anggota KPPS tersebut melakukan praktek politik uang atau pelanggaran lainnya," kata Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh.
Masa tenang sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 1 angka 18 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan, bukan masa dimana semua orang tidak boleh melakukan aktifitas di luar rumah baik siang maupun malam, apalagi jika untuk melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS.
"Anggota KPPS tersebut bukan warga dari luar wilayah Kelurahan Pallantikang, tetapi warga Lembang-lembang Bissampole sendiri. Kejadian memvideokan anggota KPPS dan PTPS seolah sebagai pelaku kejahatan dan diviralkan di media sosial adalah tindakan yg sama sekali tidak berdasar dan salah satu bentuk kekerasan verbal yg sama sekali tidak dapat diterima," kata dia.
Pembuat video dan yg membagikan video tersebut di media sosial kami minta untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf dalam waktu 1x24 jam di media sosial juga dalam bentuk video.
"Jika dalam waktu 1x24 jam setelah permintaan kami keluarkan si pembuat video yang juga sekaligus orang yg mengintimidasi anggota KPPS tersebut dan yang membagikan video tersebut di media sosial tidak memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, maka kami KPU Kabupaten Bantaeng akan mengambil langkah hukum baik itu secara pidana pemilihan karena menghalang-halangi tugas penyelenggara pemilihan, maupun dgn UU tentang Kekerasan terhadap perempuan, juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik," kata dia.
"Demikian press release kami sampaikan agar masyarakat memahami tugas, wewenang dan tanggungjawab anggota KPPS dan juga memahami apa yang dimaksud dengan C-Pemberitahuan serta Masa Tenang," tambahnya. (Jet)