TANA TORAJA, RAKYATSULSEL – Sehari menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut) memusnahkan ratusan surat suara yang salah kirim dan rusak. Pemusnahan ini dilakukan di depan gudang logistik KPU pada Selasa (26/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Torut, Savius Pasang; perwakilan Bawaslu; Dandim 1414 Tator, Letkol Arm Bani K. Sepang; perwakilan Kapolres; Kejaksaan; dan Plt Ketua DPRD Torut.
Ketua KPU Torut, Jan Hary Pakan, yang didampingi oleh Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Torut, Halia Lase Pabesak, menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara yang rusak merupakan langkah yang wajib dilakukan sebelum pencoblosan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Surat suara yang dimusnahkan di antaranya memiliki ukuran yang tidak sesuai, ada yang tercetak hanya sebagian, robek, warnanya pudar, atau terdapat bercak warna,” jelas Jan.
Rincian surat suara yang dimusnahkan adalah; Surat suara yang salah kirim 286 lembar, Surat suara Pemilihan Bupati Torut yang rusak 114 lembar, dan Surat suara Pemilihan Gubernur yang rusak 67 lembar
Acara ini juga dirangkaikan dengan doa bersama yang melibatkan Forum Kerukunan Umat (FKU) sebagai bentuk persiapan dan harapan agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan kondusif. (Cherly)