Polres Bone Serahkan Tanggungjawab dan BB Tersangka Perkara Tindak Pidana Pilkada 

  • Bagikan
Penyerahan tanggungjawab tersangka Barang Bukti pelanggaran netralitas ASN dari polisi ke kejaksaan.

BONE, RAKYATSULSEL -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan 1 (satu) orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama tersangka laki-laki AM (56) dari penyidik Polres Bone. 

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone. 

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad menjelaskan pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka AM (56) merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil. 

Dirinya menjelaskan, bahwa selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni berupa 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video Camat Dua Boccoe memberi sambutan durasi 3 menit 2 detik beserta beberapa surat dan dokumen dari SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) mengenai Profil Aparatur Sipil Negara.

"Adapun terhadap tersangka disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," jelas Andi Hairil Akhmad. 

Lanjutnya, terhadap tersangka AM (56) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP; Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan Menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas. 

Dimana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara tersebut akan menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Bahwa sebelumnya tersangka AM (56) yang merupakan Camat Dua Boccoe pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA menghadiri kegiatan kampanye yang bertempat di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten, yang mana tindakannya diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh Sentra Gakkumdu," pungkasnya.  (Enal)

  • Bagikan