Sehari Sebelum Pencoblosan, KPU Makassar Bakar 2.510 Surat Suara Pilwalkot dan Pilgub Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar musnahkan ribuan surat suara rusak untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, sehari sebelum pencoblosan 27 November digelar. Pemusnahan surat suara tidak layak ini berlangsung di gudang logistik KPU Makassar di Jalan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa (26/11/2024).

Total surat suara yang dimusnahkan, untuk pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar sebanyak 2.476 lembaga surat suara. Sementara surat suara yang rusak untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024 sebanyak 34 lembar.

"Terkait jumlah surat suara rusak dan lebih, hari ini, seperti yang saya bacakan tadi itu untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 34 lembar dan untuk pemilihan wali kota dan wakil walikota Makassar itu 2.476 lembar," kata Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat saat diwawancara.

Yasir menjelaskan, 2.510 surat yang dimusnahkan ini berdasarkan pada aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024. Pemusnahan surat suara ini juga disaksikan langsung oleh Forkompinda Kota Makassar, mulai dari unsur Pemerintahan,TNI/Polri, dan Bawaslu.

Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, kata Yasir, merupakan surat suara yang tidak layak untuk dicoblos. Salah satu letak kerusakannya yaitu pada warna yang tidak sesuai spesifikasi surat suara sah.

"Ada yang rusak karena robek atau luntur warnanya. Ini menganggu dan tidak layak dikatakan sebagai surat suara, tidak memenuhi spesifikasi surat suara," tutur Yasir.

Untuk jumlah surat suara Pilkada Makassar yang dicetak, Yasir menyebut sebanyak 1.066.154 lembar ditambah 2,5 persen surat suara cadangan dan Pemilih Suara Ulang (PSU) dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.037.164 pemilih.

"Jadi total surat suara yang dicetak untuk pemilihan di Kota Makassar itu kurang lebih 1.066.154 surat suara," terangnya.

Adapun untuk persiapan pemungutan suara di H-1 hari pencoblosan, Yasir mengatakan laporan yang diterima pihaknya hingga saat ini semaunya berjalan dengan lancar. Dimana, surat suara dari gudang logistik KPU Makassar telah didistribusikan ke 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar sejak 23 November lalu.

Saat ini, proses distribusi surat suara dari kecamatan ke tempat pemungutan suara atau TPS disebut sementara berlangsung. Pengambilan surat suara di kecamatan juga disebut dilakukan secara bergiliran hari ini agar tidak terjadi penumpukan, ada yang sudah mengambil sejak sore hingga malam hari.

"Sekarang, hari ini 26 November, lagi proses distribusi menuju TPS. Dan itu sifatnya berkesinambungan di setiap kecamatan, dan ada yang mulai mengambil dari sore dan ada yang mulai sebentar setelah isya," ungkapnya.

Terkait surat rekomendasi Bawaslu yang meminta agar distribusi surat suara KPU tidak terjadi keterlambatan seperti pada Pemilu lalu, Yasir mengatakan semuanya telah dievaluasi. KPU Makassar disebut telah memberikan arahan kepada PPK, PPS maupun KPPS untuk menjemput logistik yang ada di gudang kecamatan sehari sebelum pencoblosan atau hari ini, 26 November.

"Jadi insyaallah untuk keterlambatan di TPS sudah tidak ada. TPS akan buka jam 7 pagi besok (27 November) di 1.877 TPS," sebutnya.

Begitu juga dengan lokasi TPS yang banyak mendapat keluhan masyarakat karena ada yang jaraknya jauh dari tempat tinggalnya. Menurut Yasir, ini terjadi karena adanya perampingan jumlah TPS yang sebelumnya atau pada Pemilu lalu 2 hingga 3 TPS digabungkan menjadi 1 TPS.

Pada Pemilu 2024, setiap TPS jumlah pemilihnya disebut maksimal 300 pemilih, dan untuk Pilkada Serentak 2024 ini jumlah maksimal TPS sebanyak 600 pemilih.

"Kalau kita merujuk pada proses pemilu kemarin di tahapapan Pemilu kemarin, untuk TPS yang ada di Kota Makassar itu jumlahnya 4.004, sekarang proses pemilihan Pilkada serentak itu untuk TPS di kota Makassar kurang lebih 1.877. Jadi ada 60 persen penyatuan TPS di lapangan. Persoalan kenapa bisa TPS lebih sedikit karena sudah aturan yang begitu bahwa di pemilihan TPS akan disatukan dan jumlah maksimal 600 pemilih. Regulasinya adalah jumlah maksimal per-TPS 300, hadi ada penggabungan 1,2 dan 3 TPS," pungkasnya. (Isak Pasa'buan/B)

  • Bagikan

Exit mobile version