JAKARTA, RAKYATSULSEL - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil kembali langkah tegas dengan menonaktifkan 11 pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dan mem-blacklist empat perusahaan pupuk yang terbukti mengedarkan pupuk palsu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik korupsi dan mafia di sektor pertanian, sekaligus melindungi petani dari kerugian besar.
Andi Amran mengungkapkan, empat perusahaan swasta yang memproduksi pupuk jenis NPK telah dinyatakan bersalah setelah hasil laboratorium menunjukkan kandungan NPK dalam pupuk mereka jauh di bawah standar. Bahkan, ada yang hanya memiliki kandungan 0, sekian persen saja dari standar minimum 15%.
Empat perusahaan ini kami blacklist, kemudian berkasnya kami kirim ke penegak hukum. Selain itu, ada 23 perusahaan lain yang produknya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan. Itu juga kami akan proses, di Irjen, kalau memang terbukti bersalah, juga kami kirim ke penegak hukum," kata Amran kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/11/2024).
Menurutnya, pupuk palsu dan pupuk dengan kualitas rendah ini sangat merugikan petani. Potensi kerugian akibat pupuk palsu mencapai Rp600 miliar, sementara pupuk berkualitas rendah berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp3,2 triliun.
"Bayangkan, petani mengeluarkan biaya pengolahan tanah, pembibitan, pupuk, dan seterusnya itu kurang lebih Rp19 juta per hektare, tapi hasilnya gagal karena pupuk palsu dan pupuk yang tidak sesuai standar. Ini sangat tidak beradab," tegasnya.