BANTAENG, RAKYATSULSEL - Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng menanggapi video viral lurah Letta, Kecamatan Bantaeng Supriadi dituduh tidak netral dan melakukan money politik serta membagikan sembako untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada Bantaeng 2024.
Video viral yang menghakimi Lurah Letta tidak netral tersebar di berbagai sosial media pada Senin 25 November malam kemarin. Akibat tudingan yang tidak mendasar itu, Lurah Letta, Supriadi telah melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bantaeng atas dugaan pencemaran nama baik. Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi Nomor : LP/B/422/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/ POLDA SULAWESI SELATAN.
Kabag Hukum Pemkab Bantaeng, Muh Chaidir dalam konferensi pers yang dilakukan Lurah Letta di kantornya mengatakan tim hukum Pemkab Bantaeng akan mengawal proses hukum hingga ke meja hijau.
“Kami akan mengawal proses hukum yang telah dilaporkan untuk menjaga marwah hukum dan pemerintahan daerah di Kabupaten Bantaeng maka kami akan pastikan proses ini akan diproses secara hukum dan ditindak lanjuti baik itu secara penyelidikan maupun penyidikan,” kata dia, Selasa (26/11).
Kemudian, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bantaeng, Mahyuddin menyampaikan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondisi menjelang pemungutan suara Pilkada 2024 khususnya pada lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami senantiasa mengimbau masyarakat bukan hanya menjelang Pilkada ini tetapi jauh sebelumnya senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan, ketertiban utamanya di lingkungan tempat tinggal kita,” kata dia.
Dia juga mengajak masyarakat untuk dewasa dalam bermedia sosial agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak terjadi fitnah.
“Marilah kita dewasa dalam bermedia sosial jangan mudah terprovokasi, jangan mudah menyebarkan info yang belum tentu benar, dan kecenderungan mengarah ke fitna jadi marilah kita saling menjaga,” kata dia. (Jet)