Viral di Medsos, Video Tim Sukses Cabup dan Cawabup Mamuju Kedapatan Bagi-bagi Duit Jelang Pencoblosan

  • Bagikan
Tangkapan layar video oknum diduga tim sukses yang diamankan saat akan bagi-bagi uang di Pilkada Mamuju 2024.

MAMUJU, RAKYATSULSEL - Viral di Media Sosial (Medsos) Pasangan Calon (Paslon) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) aksi bagi bagi uang jelang pencoblosan.

Dalam video yang berdurasi sekitar 22 detik yang banyak beredar di group WA, memperlihatkan sejumlah orang mengamankan oknum diduga tim sukses, bagi bagi uang dan membawa foto Cabub dan Cawabup nomor urut 1.

“Minta maaf ini kedapatan timnya Cabup dan Cawabup bagi bagi duit,” terdengar suara di video yang dibagikan dalam sejumlah group wa, yang beredar, Selasa (26/11/2024), beredar menjelang satu hari menjelang pencoblosan.

Kejadian ini  terjadi di Kecamatan Kalumpang. Ada tiga orang terduga yang melancarkan aksi tersebut.

Dalam video yang beredar di sejumlah group wa tersebut tampak sejumlah orang memegang amplop yang berisi uang pecahan 100 ribu rupiah. Uang pecahan 100 ribu rupiah tersebut dalam 1 amplop diperkirakan ada sebanyak 300 ribu hingga 500 ribu rupiah.

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir,  saat dihubungi media melalui Via WhatsApp menjelaskan bahwa ketiga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mencegah hal - hal yang tidak diinginkan. 

 "Kapolsek sudah mengamankan KTP untuk mencegah jangan sampai terjadi konflik antar pendukung sambil menunggu tim Gakkumdu untuk melakukan pemeriksaan," terang Herman Basir

Herman, menambahkan, saat ini sebagian anggota pengamanan TPS dikerahkan ke lokasi kejadian untuk membantu mengamankan area sekitar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, yang ditemui media saat acara pemusnahan surat suara rusak dan lebih, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindak tegas segala bentuk politik uang selama masa tenang pemilu. 

Menurut Rusdin, laporan yang telah diterima dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dimana saat ini, tim dari tingkat kabupaten sedang dikerahkan  ke lokasi kejadian untuk menyelidiki lebih lanjut persoalan tersebut.  

“Kami sedang menunggu hasil perkembangan investigasi terkait ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Jika terbukti melanggar, kasus ini akan diproses sesuai pasal yang berlaku, yakni Pasal 187A,” ungkap, Selasa (26/11/24).

Diketahui lebih jauh, dalam pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur sanksi bagi pelaku politik uang, termasuk ancaman pidana penjara dan denda.

Ia juga memastikan, seluruh langkah pengawasan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan strategi yang telah ditetapkan.  

Ia pun menyebut, pihaknya terus meminta tim pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk proaktif dalam mencari informasi dan melaporkan temuan lapangan. (Sudirman)

  • Bagikan

Exit mobile version