Andi Firdaus Djollong Kembali Jabat Direktur PAM Tirta Karajae Periode 2024-2029

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Andi Firdaus Djollong kembali dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Karajae Kota Parepare untuk periode 2024-2029.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Parepare Nomor 807 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 26 November 2024.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam SK tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pengangkatan kembali Andi Firdaus Djollong.

Dalam SK itu bersisi Keputusan Wali Kota. Yakni, pengangkatan
Andi Firdaus Djollong resmi diangkat kembali sebagai Direktur Perumda Tirta Karajae untuk masa jabatan 2024-2029.

Lalu, hak dan fasilitas dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur akan mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, serta insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, anggaran pelaksanaan
segala biaya yang timbul dari keputusan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae.

Serta, keputusan itu berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan, yaitu 26 November 2024.

Melalui pengangkatan kembali ini menegaskan kepercayaan pemerintah daerah terhadap kepemimpinan Andi Firdaus Djollong dalam mengelola Perumda Tirta Karajae. Selama masa jabatannya, diharapkan ia mampu melanjutkan dan meningkatkan pelayanan air bersih di Kota Parepare.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version