Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar FGD, Bahas Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kota Palopo Tentang Penanaman Modal

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melalui Bidang Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2024 terkait Peraturan Daerah Kota Palopo No 5/2017 tentang Penanaman Modal di Aula Pancasila Kanwil pada Jumat (29/11).

FGD diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Hukum Andi Haris. Dalam amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Taufiqurrakhman, Haris sampaikan FGD Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah merupakan salah satu kegiatan Kanwil sebagai wujud di dalam pendampingan dan pembinaan pembentukan produk hukum daerah dengan memberi masukan agar dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan lainnya.

Lebih lanjut Haris sampaikan bahwa tema FGD analisis dan evaluasi tahun 2024 yaitu Peraturan Daerah yang terdampak dari pengaturan Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Adapun objek kajian analisis dan evaluasi yaitu Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penanaman Modal.

“Melalui FGD ini, saya berharap kerjasama seluruh jajaran yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja (Pokja) dan narasumber untuk memberi masukkan dalam proses analisis dan evaluasi tersebut sehingga nantinya dapat memberikan rekomendasi berupa masukan yang berkualitas kepada Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait dengan produk hukum daerah yang menjadi objek analisis dan evaluasi,” harap Haris.

Haris dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa dalam melakukan analisis dan evaluasi, harus memperhatikan 6 (enam) dimensi yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Disharmoni Peraturan, Dimensi Kesesuaian dan Asas Peraturan Perundangan, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundangan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Perundangan.

  • Bagikan

Exit mobile version