Komisi X DPR Sosialiasi Regulasi Soal Perundungan di Makassar

  • Bagikan
Komisi X DPR RI foto bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (28/11). (Sasa/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Makassar terkait kekerasan dan perundungan. Salah satu agendanya, mensosialisasikan regulasi soal perundungan yakni Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, Once Mekel mengungkapkan pihaknya telah mengunjungi SMPN 6 Makassar untuk meninjau langsung proses belajar mengajar sekaligus bertemu sejumlah kepala sekolah di Balai Kota Makassar.

Kunker tersebut fokus pada isu bullying, tindak kekerasan, dan implementasi kebijakan pencegahan di sekolah.  

"Kami membahas langkah-langkah konkret yang sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023, termasuk pembentukan satuan penanganan dan pencegahan tindak kekerasan di satuan pendidikan," ujar Once, saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (28/11). 

Ia menekankan pentingnya langkah terukur agar sekolah menjadi lingkungan yang lebih aman dan jauh dari kekerasan. Once berharap Indonesia dapat terbebas dari kekerasan di satuan pendidikan, termasuk bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi. 

"Budaya no violence harus dimulai dari keluarga. Kita juga harus membatasi akses anak-anak pada konten digital negatif yang dapat memengaruhi tumbuh kembang dan cara berpikir mereka," terang Once.  
Menanggapi kasus kekerasan seksual oleh oknum guru terhadap murid,  Once mengaku prihatin dan mendesak pengaktifan satuan tugas pencegahan di sekolah.

 "Satuan tugas ini harus benar-benar aktif untuk memantau, mengawasi, dan menindak semua faktor yang menjadi penyebab kekerasan," tegasnya.  

Melalui satuan pendidikan yang aman, Once berharap sekolah dapat menjadi tempat bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang tanpa ancaman kekerasan dalam bentuk apa pun. (Sasa/B)

  • Bagikan

Exit mobile version