BULUKUMBA, RAKYATSULSEL - Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati Andi Edy Manaf menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba terkait persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba, Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Fahidin HDK dan Syahruni Haris. Selain menetapkan Ranperda APBD 2025, rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf mengajak seluruh pihak untuk bersyukur atas kelancaran proses pembahasan APBD 2025 yang selesai tepat waktu. Ia menekankan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan APBD untuk mendukung pembangunan daerah.
"Berbagai tanggapan dan dinamika dalam pembahasan adalah bagian dari proses menuju pemahaman bersama agar Ranperda APBD dapat lebih terukur, transparan, dan akuntabel, baik dari sisi pendapatan maupun belanja," ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa APBD merupakan pedoman penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
"Saya berharap APBD yang telah disepakati ini dapat mencerminkan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bulukumba," tambahnya.
Setelah penetapan Ranperda APBD, dilaksanakan penandatanganan persetujuan dan kesepakatan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Bulukumba. Langkah selanjutnya adalah asistensi dan konsultasi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. (Sal)