Unhas Usulkan Pemberhentian Tetap Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

  • Bagikan
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, saat menggelar Konferensi Pers, di Kampus Unhas, Jumat (29/11).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar mengambil langkah tegas terhadap Firman Saleh, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Pihak kampus telah mengusulkan pemberhentian tetap Firman Saleh sebagai dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas, Prof. Dr. Farida Patittingi, menyampaikan bahwa surat resmi terkait usulan pemecatan telah dikirim pada Jumat, 29 November 2024.

"Pada Jumat, 28 November 2024, kami mengadakan kajian bersama seluruh anggota Satgas. Berdasarkan kajian tersebut, kami merekomendasikan kepada Rektor untuk mengusulkan pemberhentian tetap Firman Saleh sebagai ASN dosen," ujar Prof. Farida dalam konferensi pers di Kampus Unhas, Jumat (29/11).

Prof. Farida menjelaskan bahwa pemecatan ini tidak bisa langsung dilakukan oleh pihak universitas, karena kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian. Oleh karena itu, Rektor Unhas mengirimkan surat kepada Menteri untuk memproses keputusan akhir.

"Langkah ini menunjukkan komitmen tegas Unhas dalam menangani kasus kekerasan seksual. Selain sanksi skorsing selama tiga semester atau 18 bulan, kami juga telah mengusulkan pemberhentian tetap Firman Saleh sebagai ASN sekaligus dosen," tegasnya.

Kasus dan Sanksi Awal

Kasus pelecehan yang dilakukan Firman Saleh terjadi pada Rabu, 25 September 2024, saat korban sedang menjalani bimbingan skripsi di ruangan pelaku. Awalnya, pelaku hanya dijatuhi sanksi skorsing oleh Satgas PPKS selama tiga semester, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.

Namun, langkah awal ini memicu kritik publik. Salah satu anggota Satgas PPKS bahkan sempat mempertimbangkan jabatan pelaku, yang membuat kemarahan masyarakat semakin memuncak.

Prof. Farida menegaskan bahwa usulan pemberhentian ini merupakan bukti keseriusan Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan menjunjung integritas.

"Sanksi ini adalah langkah penting dalam menegakkan aturan dan melindungi seluruh civitas akademika dari tindakan kekerasan seksual," tambahnya.

Dengan usulan ini, keputusan akhir kini berada di tangan Kementerian untuk menentukan status pemberhentian tetap Firman Saleh. (Yadi/A)

  • Bagikan