MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar merekomendasikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rekomendasi tersebut disampaikan menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran yang terjadi saat pencoblosan 27 November lalu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas mengatakan pihaknya merekomendasikan PSU dikarenakan adanya temuan dugaan kelalaian dari pihak KPPS saat pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menurut Eric, rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU tersebut dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Tamalate berdasarkan hasil pengawasannya di lapangan.
"Rekomendasi PSU ini selain dari hasil pengawasan langsung Panwas Kecamatan Tamalate, juga terdapat adanya 3 saksi yang keberatan, kemudian saksi yang keberatan mengisi form model c kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS ditempat pemungutan suara," tutur Eric.
Selain itu, Eric juga menjelaskan bahwa kronologi PSU terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri dan kedua memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan bahwa rekomendasi PSU ini berdasarkan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas pengawasan dalam hal terdapat keadaan satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama atau tempat pemungutan suara yang berbeda.
"Dan sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024," ungkap Dede.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel juga merekomendasikan agar dilakukan PSU di 11 TPS di Sulsel, termasuk di Kota Makassar. Permintaan ini disampaikan mengingat adanya temuan dugaan pelanggaran oleh petugas pengawas Pilkada di lapangan.
Belasan TPS yang diduga terjadi pelanggaran itu tersebar di delapan kabupaten dan kota diantaranya, Kota Makassar 1 TPS, Tana Toraja 2 TPS, Toraja Utara 1 TPS, Enrekang 3 TPS, Maros 1 TPS, Luwu Timur 1 TPS, Bone 1 TPS, dan Soppeng 1 TPS.
"Sementara ini total ada 11 TPS yang direkomendasikan digelar PSU karena diduga melanggar peraturan," kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).
Saiful menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan PSU di Tana Toraja karena ditemukan ada dua pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS berbeda. Selanjutnya di Luwu Timur, dugaan anggota KPPS menandai surat suara yang diberikan kepada pemilih di TPS.
Selain itu, temuan lainnya, pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan tidak ada namanya di DPTb (tambahan) serta penduduk di luar daerah mencoblos pada TPS tertentu.
"Ada orang berpenduduk di luar dari daerah atau TPS dimana dia mencoblos. Misalnya KTP Makassar mencoblos di Toraja atau di daerah lain," bebernya.
Hingga saat ini, Saiful mengatakan pihaknya juga masih menunggu laporan lainnya dari tim lapangan di 24 kabupaten kota di Sulsel, apakah masih ada TPS yang berpotensi melakukan PSU atau tidak. Sebab untuk melaksanakan PSU harus berdasarkan pada aturan yang ada.
"Kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan," pungkasnya. (Isak Pasa'buan/B)