Pengamat Sebut Pencopotan Iwan dari Dewas PAM Tirta Karajae Bagian Penilaian KPM

  • Bagikan

PAREPARE, RAKYATSULSEL - Pengamat hukum dan pemerintahan Prof Aminuddin Ilmar menanggapi pemberhentian Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae. Menurut Ilmar, pemberhentian yang dilakukan Pj Wali Kota Parepare Abdul Hayat Gani itu sudah tepat.

Prof Ilmar menyebut langkah pemberhentian itu sudah melalui pertimbangan aturan yang berlaku. Ada peraturan pemerintah dan permendagri yang mengatur BUMD. Dirinya menilai Dewas yang dijabat kepala inspektorat itu menimbulkan konflik kepentingan.

“Dasar yang paling memungkinkan untuk melakukan pencopotan itu karena adanya konflik kepentingan. Apalagi yang menjadi anggota Dewas itu kepala inspektorat. Yang mau memeriksa nanti kan inspektorat. Jadi kan pasti sudah konflik kepentingan terjadi. Bagaimana dia memeriksa dirinya sendiri,” jelasnya.

Bukan hanya itu, Prof Ilmar juga menjelaskan pemberhentian Iwan dari Dewas bagian dari penilaian kuasa pemilik modal atau Pj Walikota. Tentu Pj Walikota juga tak ingin konflik kepentingan terjadi di BUMD.

“Tentu juga ini penilaian dari kuasa pemilik modal dalam hal ini Pj Walikota. Yang melihat sisi kepentingan agar tidak terjadi conflict of interest itu. Ya makanya kemudian dilakukan pemberhentian,” terang dia.

Dia menegaskan pejabat dengan kewenangan melakukan pemeriksaan tak bisa merangkap sebagai Dewas. Sebab, kata dia, pengawasan akan tidak berjalan objektif jika ada konflik kepentingan.

“Bagaimana mungkin inspektorat mau memeriksa dirinya sendiri sebagai Dewas kalau terjadi sesuatu hal. Kan inspektorat yang memeriksa terlebih dahulu apa yang dikerjakan BUmD. Sebagai kepala inspektorat masa mau memeriksa dirinya sendiri. Tidak mungkinlah,” ungkap Dosen Fakultas Hukum UNHAS itu.

Lebih lanjut dirinya menyebut langkah yang dilakukan oleh Pj Walikota terkait dengan pemberhentian itu sudah tepat. Itu akan menjadi temuan manakala ada proses pemeriksaan yang dilakukan.

“Bagaimana misalnya terjadi hasil pemeriksaan. Bagaimana dia mau bersikap objektif?. Kan pemeriksaan terhadap dirinya sendiri, itu kan sudah konflik kepentingan. Tidak perlu ada terjadi sesuatu,” tutup dia.

Sebelumnya pemkot Parepare melakukan pencopotan dengan pertimbangan sejumlah regulasi. Jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dinilai rawan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku.

Di antaranya dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Bukan hanya itu, jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan resiko besar. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.

Aturan tersebut berbunyi; Namun demikian, ada jabatan-jabatan tertentu dimana risiko rentan konflik kepentingan tersebut lebih besar, antara lain jabatan terkait tugas pokok dan fungsi salah satunya pada huruf (f) yakni Pengawasan dan pemeriksaan.

Selain itu, pencopotan itu juga diperkuat dengan perda nomor 10 tahun 2021. Pada pasal 34 bagian larangan;
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir (*)

  • Bagikan