MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sembilan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Hasbullah, menyebutkan bahwa TPS yang melaksanakan PSU tersebar di beberapa daerah, antara lain:
- Tana Toraja: 2 TPS
- Toraja Utara: 1 TPS
- Enrekang: 3 TPS
- Kota Makassar: 1 TPS
- Maros: 1 TPS
- Bone: 1 TPS
- Soppeng: 1 TPS
- Luwu: 1 TPS
- Luwu Timur: 1 TPS
“Total ada 12 TPS di sembilan daerah yang melakukan PSU. Namun, pelaksanaannya tidak serentak karena terbatasnya logistik surat suara,” ujar Hasbullah, Senin (2/12/2024).
Hasbullah menjelaskan bahwa hingga saat ini, baru tiga daerah yang berhasil melaksanakan PSU, yaitu Maros, Bone, dan Tana Toraja. Sedangkan enam daerah lainnya masih menunggu distribusi logistik surat suara dari Jakarta atau Surabaya.
“PSU tidak bisa dilakukan serentak. Hari ini PSU digelar di Maros, Bone, dan Tana Toraja. Sementara daerah lainnya masih menunggu pengiriman logistik surat suara. Cadangan surat suara memang terbatas, hanya sekitar 2.000 lembar per daerah,” jelasnya.
PSU tidak hanya melibatkan pemilihan bupati dan wali kota, tetapi di beberapa daerah juga termasuk pemilihan gubernur.
“Misalnya, ada daerah yang hanya melakukan PSU untuk pemilihan bupati dan wali kota, sedangkan di daerah lain ada pemilihan gubernur sekaligus,” terang Hasbullah.
Menurut Hasbullah, KPU Sulsel akan memastikan semua PSU selesai dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kami akan memastikan kesiapan logistik dan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraannya. Masyarakat diimbau tetap tenang dan percaya bahwa proses ini akan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Hasbullah juga menegaskan bahwa setiap tahapan PSU dilakukan dengan hati-hati dan sesuai rekomendasi Bawaslu untuk memastikan integritas proses pemilihan.
“Bagi daerah yang belum melaksanakan PSU, pelaksanaannya dijadwalkan dalam beberapa hari ke depan, selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara,” tutupnya. (Yadi/B)