JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas atas Peran Aktif dalam Meningkatkan Permohonan, Pengawasan dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Indikasi Geografis.
Penghargaan ini diterima oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman pada Penutupan Tahun Tematik 2024, Pencanangan Tahun Tematik 2025 dan Pembukaan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Hotel Shangri La, Jakarta, Senin (2/12).
Menkum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa penghargaan ini diberikan karena pada tahun tematik ini, kita berhasil mendorong lebih banyak produk unggulan daerah untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografis, yang totalnya kini mencapai 182 (seratus delapan puluh dua) produk IG terdaftar. Produk - Produk inilah yang kita dorong untuk bersaing di pentas internasional.
"Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 telah menjadi momentum penting dalam upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap produk-produk unggulan Indonesia yang memiliki ciri khas dan bernilai ekonomi tinggi. Melalui Tahun Tematik ini, kita telah melihat bagaimana produk-produk daerah, seperti kopi, kain, kerajinan tangan, dan berbagai produk Indikasi Geografis lainnya, semakin mendapatkan pengakuan global," Ungkap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman mengatakan bahwa Sebagai bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, Indikasi Geografis akan menjadi fondasi penting sebagai strategi Pemerintah dalam upaya menggenjot hilirisasi produk pertanian untuk enam komoditas strategis yakni kelapa sawit, kelapa, lada, kakao, kopi, dan cengkeh. Kita percaya, dengan hilirisasi, produk-produk IG tidak hanya akan bernilai tambah lebih tinggi, tetapi juga mampu menjadi bangsa yang mandiri dengan identitas yang kuat di mata dunia melalui ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Oleh karena itu, menurut Supratman, pihaknya akan melakukan soft launching Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025–2029 yang disusun sebagai panduan strategis berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan Indikasi Geografis memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal dalam memajukan produk-produk yang memiliki nilai
budaya, sejarah, dan ekonomi.