Berperan Aktif Tingkatkan Permohonan IG, Kanwil Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan dari Menkum RI

  • Bagikan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menerima penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI), Supratman Andi Agtas atas Peran Aktif dalam Meningkatkan Permohonan, Pengawasan dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Indikasi Geografis.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan terkait capaian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2024.

Tahun ini, DJKI telah berhasil melaksanakan berbagai kegiatan penting dalam rangka Tahun Tematik Indikasi Geografis. Beberapa capaian tersebut, antara lain Menampilkan 135 Produk indikasi Geografis terdaftar di General Assembly WIPO 2024, Menerbitkan 44 SertifikatIndikasi GeografisTerdaftar, GI Goes to Marketplacedi 6 provinsi dengan 7 produk Indikasi Geografis terdaftar, Forum Indikasi GeografisNasional yang diikuti 600 peserta dengan memfasilitasi pengukuhan, pembentukan asosiasi, dan pameran produk IG dan Tersusunnya Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional yang akan di softlaunching oleh Bapak Menteri Hukum setelah ini.

Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman mengungkapkan bahwa Tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mendaftarkan 7 (Tujuh) Produk Indikasi Geografis diantaranya Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulu' Mandoti Enrekang, Lada Luwu Timur, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, dan Jeruk Pamelo Pangkep.

"Selain itu, ada empat permohonan yang saat ini memasuki tahap pemeriksaan diantaranya Cabai Katokkoong Toraja Utara, Tenun Bira Bulukumba, Tenun Kajang Bulukumba dan Kopi Arabika Kahayya Bulukumba," Ungkap Taufiqurrakhman.

Selain itu, Kabupaten Bantaeng juga menerima penghargaan dari Menkum RI sebagai Mitra Kerja yang telah Mendukung pengembangan Pemasaran Produk Indikasi Geografis.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, Para Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Unit Pusat, Para Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version