MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, pada Rabu, 4 Desember 2024. PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, menyusul dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada serentak 27 November lalu.
Anggota KPU Makassar, Sry Wahyuningsih, menjelaskan bahwa PSU di TPS 15 dilakukan karena adanya pemilih yang mencoblos di lokasi yang tidak sesuai dengan hak pilihnya.
“Di Kota Makassar, PSU hanya dilakukan di satu TPS, yaitu TPS 15 Parangtambung, Tamalate, sesuai rekomendasi dari pengawas pemilu dan Bawaslu. Pelaksanaannya dijadwalkan pada Rabu, 4 Desember,” ujar Sry, Selasa (3/12/2024).
Saat ini, KPU tengah mempersiapkan logistik yang diperlukan untuk PSU di TPS tersebut. Sry menambahkan, rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Tamalate akan tertunda hingga PSU selesai dilaksanakan.
“Kami tidak bisa merekap suara Kecamatan Tamalate sampai hasil PSU selesai. Jadi, kemungkinan baru selesai setelah PSU dilakukan di TPS 15 Parangtambung,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Makassar, Eric David Andreas, mengungkapkan bahwa rekomendasi PSU berasal dari temuan pelanggaran serius di TPS 15. Panwas Kecamatan Tamalate mendeteksi adanya pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, yakni menggunakan identitas diri sendiri dan identitas orang lain.
“Pelanggaran ini juga didukung oleh keberatan resmi dari tiga saksi melalui formulir model C kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS,” ungkap Eric.