Dari data yang ada, pada tahun 2024 ini telah dilakukan pendeportasian terhadap terhadap 45 orang asing yang dilakukan oleh Kanim Makassar, Rudenim Makassar, Kanim Parepare dan Kanim Palopo. sedangkan projustisia terhadap 1 orang asing di wilayah kerja Kanim Makassar.
Sementara itu, Informasi yang disampaikan oleh Kesbangpol Provinsi Sulsel dan Rudenim Makassar bahwa sejauh ini tidak terdapat orang asing di Wilayah Sulawesi Selatan yang terlibat dalam aktivitas pemilukada.
Sebelumnya dalam laporan panitia oleh Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Marselinus mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk menselaraskan data dan informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing juga untuk meningkatkan fungsi pengawasan yang berkualitas, efektif dan efisien dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Sulawesi Selatan.
Kegiatan diikuti 65 orang peserta dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Anggota Tetap berasal dari Instansi Terkait di Wilayah Sulawesi Selatan, terdiri dari unsur TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan,dan Kantor Imigrasi se Wilayah Sulawesi Selatan. (*)