Kemenkumham Babel Sabet 3 Penghargaan dari Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Apa Saja?

  • Bagikan

Supratman berharap, semua unit kerja jika terdapat kebijakan dan aturan Menteri harus dievaluasi oleh Badan Strategi Kebijakan sebelum kebijakan tersebut ditandatangani oleh Menteri. Kepala BSK juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi atas semua kebijakan yang diambil kepada Kementerian Hukum¬.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady dalam laporannya mengatakan, tema Refleksi Akhir Tahun BSK 2024 ini yaitu “Evaluasi Kinerja BSK Hukum Guna Meningkatkan Kualitas Berbasis Bukti Untuk Mendukung Asta Cita”.

Andry menuturkan, jika Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

“Dalam usahanya untuk mewujudkan ‘reformasi hukum’ melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, salah satunya melalui Badan Strategi Hukum,” ujarnya.

Andry melanjutkan, sejak tahun 2022 Kemenkumham sebagai leading institution Indeks Reformasi Hukum (IRH) melalui BSK Hukum melaksanakan peran untuk melakukan sinergitas regulasi berbasis simplifikasi, serta partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui Penilaian IRH. Hingga saat ini, terdapat jumlah peningkatan partisipan sebesar 22,42% yang disertai peningkatan kualitas IRH sebesar 41,34%.

“Maka dari itu, diperlukan kerja sama antara Kementerian Hukum dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan partisipasi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi hukum serta penilaiannya,” pungkasnya.

Kepala BSK Hukum melanjutkan, untuk Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK), rencana pengembangan kegiatan IKK ke depannya akan menjalin kerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara selaku instansi penilai dengan penggunaan teknologi informasi (digitalisasi) dalam penilaian IKK.

  • Bagikan

Exit mobile version