KPU Tetapkan Uji-SAH Pemenang Pilkada Bantaeng

  • Bagikan
Paslon Pilkada Bantaeng terpilih, M Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah) saat kampanye, beberapa waktu lalu

BANTAENG, RAKYATSULSEL - KPU Bantaeng telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pilkada di Kantor KPU Bantaeng, Senin (02/12/2024) kemarin.

Dari rekapitulasi tersebut, hasilnya, paslon nomor urut 1, M Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (Uji-Sah) meraih suara terbanyak dibandingkan paslon nomor 2 Ilham Azikin-Kanita Kaffi (IA-KAN).

Paslon nomor 1 meraih suara 69.036, paslon nomor 2 meraih suara 50.527. Jumlah suara sah 119.563, jumlah suara tidak sah 2.318. Jumlah suara sah dan tidak sah 121.881.

Ketua KPU Banteng, Muhammad Saleh mengatakan, dari rekapitulasi tersebut, hasilnya, paslon Nomor urut 1 M Fathul Fauzy Nurdin-Sahabuddin (UJISAH) meraih suara terbanyak dibandingkan Paslon Nomor 2 Ilham Azikin-Kanita Kaffi (IAKAN).

"Paslon Nomor 1 meraih suara 69.036 dan Paslon Nomor 2 meraih 50.527 suara," bebernya.

Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tanpa tanda tangan dari pihak IA-KAN.

Meski begitu, jelas Ketua KPU Banteng, tidak mempengaruhi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Tidak ada pengaruhnya secara hukum soal keabsahan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan.

Dikatakan, pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten Bantaeng, pihaknya menunggu surat dari KPU RI apakah ada permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jika ada, maka paling lama lima hari setelah salinan putusan MK diterima oleh KPU RI akan melakukan penetapan paslon terpilih.

"Jika tidak ada, maka paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang ter-registrasi pada BRPK kepada KPU RI, kami melakukan penetapan pasangan calon terpilih," pungkasnya.

Diketahui, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 berlangsung pada 7 Februari 2025. Sementara, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota digelar pada 10 Februari 2025. (Suryadi/B)

  • Bagikan