MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pasangan calon Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok saat ini pikir-pikir untuk mengajukan sengketa di Mahkama Konstitusi (MK).
Setelah pasangan ini dikalahkan nomor urut 2 Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi.
Ombas sapaan Yohanis Bassang mengaku membuka peluang mengajukan sengketa ke MK. Bukti kecurangan Paslon Dedy-Andrew sementara disiapkan.
"Mudah-mudahan bisa, kami akan kumpulkan bukti-bukti. Bukti sementara kami akan cari. Lagi konsultasi dengan kuasa hukum kita," ungkap Ombas saat dikonfirmasi.
Ombas mengaku, ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masih (TSM) yang dilakukan oleh lawan. Khususnya penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar orang tua siswa SD, SMP dan SMA.
"Mereka itukan diintimidasi, dipanggil satu-satu. Disampaikan (kalau) tidak memilih Paslon nomor 2, anak kamu akan dikeluarkan dari kartu penerimaan Indonesia pintar, PIP," ungkap Ombas.
Bupati Torut ini mengklaim, intimidasi itu sangat masif. Apalagi Ombas menyebut penerima program ini mencapai puluhan ribu lebih.
"Masif sekali, karena selisih kita hanya 5 ribu. Sementara penerima PIP di Toraja Utara 42 ribu lebih. Jadi masif betul dan terstruktur caranya," jelasnya.
"Tim pemenangan itu, Eva yang masih mengintimidasi orang penerima PIP. Dan pasti kami akan bawa ke MK," kuncinya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara, Yohanis Bassang-Marthen Rante Tondok meraih 62.647 suara. Paslon petahana ini kalah 5.775 suara dari Dedy Palimbong-Andrew yang meraih 68.422 suara. (Fahrullah/B)