Kejati Sulsel Garap Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Takalar

  • Bagikan
Kantor Kejati Sulsel.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melidik anggaran belanja rumah tangga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar. 

Berdasarkan data yang diperoleh Rakyat Sulsel Kejati Sulsel mengeluarkan surat perintah penyelidikan sehubungan dengan penyelidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Takalar.

“Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor Print-1089/P.4/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Takalar tahun anggaran 2019/2024,” demikian bunyi surat dari Kejati Sulsel yang diterima Rakyat Sulsel, Rabu (4/12/2024).

Surat pemanggilan pemeriksaan sejumlah pihak terkait di DPRD Takalar itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Selaku Penyidik) Dr. Jabal Nur (Jaksa Utama).

Sejumlah terperiksa mengaku telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Kejati Sulsel tersebut. Rencananya, para saksi hari ini Rabu 4 Desember 2024 mereka hadir memenuhi pemanggilan Kejati Sulsel.

“Mulai dari Sekwan, Kabag Keuangan, Kasubag Rumah Tangga dari 2019 hingga 2024 semuanya mendapat panggilan pemeriksaan di Kejati Sulsel,” kata salah seorang sumber yang namanya tak ingin disebutkan, (4/12).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengatakan akan mengawal kasus dugaan korupsi tersebut yang diduga melibatkan sejumlah pihak di DPRD Takalar.

“Kami berharap Kejati Sulsel menuntaskan kasus tersebut, dan seret semua pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Takalar,” bebernya.

Sampai berita ini dimuat pihak Kejati Sulsel belum berhasil dikonfirmasi. (Adhy)

  • Bagikan