Nyoblos 2 Kali, Satu Orang Potensi Tersangka

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Makassar, Erick David Andreas

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar berpotensi menetapkan 1 tersangka salah satu warga yang mencoblos dua kali di TPS 015, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate beberapa hari lalu.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Erick David Andreas mengungkapkan, jika memang kasus coblos yang ditangani Bawaslu Makassar sudah masuk tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu, baik untuk pelaku (terlapor) yang mencoblos dua kali dan KPPS.

"Semua sudah diproses, termasuk petugas KPPS semua sudah ditangani, termasuk unsur pelanggaran kode etik. Sehingga hari ini dilakukan PSU dan sudah ada hasilnya, dan sudah masuk ke rekapitulasi Kecamatan Tamalate," ungkap Erick, Rabu (4/12/2024).

Tersangka S, yang merupakan pelaku coblos dua kali, bisa dikenai sanksi pidana penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516, yang bunyinya, setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Sebelumnya Erick menjelaskan, yang terjadi di TPS 015 itu, karena ada kelalaian dari pihak KPPS saat Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, Rabu (27/11/2024) lalu.

"Kronologi PSU, karena terdapat adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali. Pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama," jelasnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version