Pelaku Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gedung Mall Pinrang tahun 2017-2024 berhasil diangkat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Pinrang, dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI.

DPO berinisial HB (59) itu ditangkap Tim Tabur gabungan di Samirah Regency, Bekasi, Jawa Barat. Proses penangkapan terpidana HB berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gedung Mall Pinrang tahun 2017-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.278.555.466 atau Rp 1,2 miliar lebih.

“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi, Rabu (4/12/2024).

Soetarmi mengatakan, HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama dua bulan sebab yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan pihaknya. HB disebut telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka terkait dengan pengelolaan gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024.

"Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB," terangnya.

Setelah ditangkap, Soetarmi menyebut HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.

"Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum," jelas Soetarmi.

Disebutkan Soetarmi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan tersebut.

Kajati Sulsel juga disebut meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Termasuk, Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version