Pemprov Sulsel Gagas Desember Ceria, Zudan Imbau Warga Bayar PKB

  • Bagikan
Flayer Pemprov Sulsel soal pajak kendaraan bermotor. (Hikmah/A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mendorong peningkatan penerimaan seluruh jenis pendapatan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Apalagi, target pendapatan periode November-Desember mencapai Rp3 triliun lebih.

Berdasarkan data Kantor Pajak Sulsel, penerimaan pajak hingga akhir periode Oktober 2024 mencapai 73,43 persen atau senilai Rp10,67 triliun dari target capaian Rp14,52 triliun hingga akhir 2024.

Artinya, selama periode November dan Desember menargetkan Rp3,85 triliun penerimaan pajak, sehingga berbagai macam penerimaan pajak, termasuk pajak kendaraan harus dimaksimalkan.

Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh mendorong masyarakat Sulawesi Selatan untuk menunaikan kewajiban pajaknya di diakhir tahun 2024. Hal ini terlihat dengan hadirnya flayer imbauan ajakan membayar pajak kendaraan yang berseliweran.

"Buat sobat-sobatku semua di grup ini, kabar gembira bagi yang punya kendaraan roda dua dan empat kesempatan emas periode Desember bagi yang menunggak pajak kendaraan mulai saat ini sampai akhir Desember bebas pajak progresif dan diskon pajak. Sampaikan kepada sanak saudara dan teruskan ke Grup WA, sobat," tulis caption flayer.

Menurut Prof Zudan, hal itu dalam rangka mendorong penerimaan pajak, baik kendaraan roda dua dan roda empat.

"Promo bebas dan diskon pajak bertajuk Desember Ceria hadir untuk masyarakat Sulsel khususnya bagi yang mengalami tunggakan pajak. Promo ini berlaku 2-31 Desember 2024," tukasnya.

Kelebihan dari program Desember Ceria antara lain bebas pajak progresif, bebas denda pajak kendaraan, bebasan bea balik nama kedua dan seterusnya. Bebas denda BBN ke dua dan seterusnya. Khusus PKB tunggakan diatas satu tahun diberikan diskon 20 persen bagi yang melakukan balik nama.

Terpisah, Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh menjelaskan ada banyak alasan memanfaatkan program Desember Ceria. Salah satunya  bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) tahun lalu dan sebelumnya.

"Banyak keuntungannya, PKB kalau menunggak dibebaskan, kalau progresif dibebaskan progresifnya. Kalau BBN dua nunggak, diskon lagi pokok pajaknya," ujarnya

Lebih jauh untuk mengecek tunggakan  pajak, masyarakat Sulsel bisa melakukan pengecekan melalui situs Bapenda Sulsel Mobile atau bisa juga melakukan pengecekan di supermarket.

"Bapenda Sulsel Mobile, sudah bisa di download. Sudah langsung terhitung kelihatan berapa dibebaskan. Semoga masyarakat memanfaatkan kemudahan akses dan promo bebas tunggakan ini.," harapnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan