PSU di Bantaeng Sunyi, Ketua KPU Harap Dua Pelaku Diproses Pidana

  • Bagikan
Suasana PSU di TPS 002 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng yang sunyi pemilih.

BANTAENG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (4/12).

PSU digelar di TPS 002 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng berlangsung sunyi pemilih. Sebanyak 389 C-Pemberitahuan telah didistribusikan PPS dan KPPS, hanya 78 ditambah DPK satu orang yang datang menggunakan hak pilihnya.

“PPS dan KPPS sudah berupaya mendistribusikan C-Pemberitahuan ke pemilih sebanyak 389 lembar tetapi pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya hanya 78 orang ditambah satu orang pemilih yang menggunakan KTP el (DPK),” kata Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh.

Menurut Saleh, jumlah partisipasi pemilih pada PSU sangat turun drastis dari pemilihan tanggal 27 lalu. “Jumlah ini sangat jauh berbeda dengan yang tanggal 27 November lalu dimana pengguna hak pilih sebanyak 369 dari 434 yang ada di DPT,” kata dia.

Dari hasil PSU, pasangan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih 39 suara dan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati 40 suara. Selisih satu suara.

Diketahui Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan PSU TPS tersebut lantaran ditemukan dua orang pemilih yang tidak terdaftar pada DPT, DPTB atau DPK ikut menggunakan hak suaranya pada TPS tersebut, dua orang tersebut memiliki KTP diluar Kabupaten Bantaeng.

Lanjut Saleh berharap, Bawaslu Kabupaten Bantaeng untuk dilakukan proses pidana terhadap dua orang penyebab atau pelaku terjadinya PSU dan hilangnya banyak suara di TPS tersebut.

“Kami berharap Panwaslu Kecamatan Bissappu ataupun Bawaslu Bantaeng memproses Pidana dua orang pemilih yang mengakibatkan dilakukannnya Pemungutan Suara Ulang dan hilangnya banyak suara,” kata dia.

Menurutnya jika Panwaslu Kecamatan dapat membuktikan dua orang pemilih dari luar tentu Bawaslu dapat membuktikan pelanggaran pidana sebagaimana termasuk dalam pasal 178C ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang berbunyi.

Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Karena jika Panwaslu Kecamatan bisa membuktikan adanya dua orang pemilih luar Bantaeng yang memilih di TPS 2 Bonto Atu atas kesaksian PTPS dan PKD nya, tentu mereka juga bisa membuktikan dugaan pelanggaran pidana sebagaimana termasuk dalam Pasal 178C ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 Tentang Pilkada, agar rasa keadilan para pemilih dapat terpenuhi,” kata mantan Ketua Bawaslu Bantaeng itu (Jet)

  • Bagikan

Exit mobile version