Soal Kenaikan UMP 2025, Ketua DPRD Sulsel Minta Kajian Kemampuan Keuangan Daerah

  • Bagikan
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah pusat telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya buruh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi.

Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan UMP adalah langkah positif untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja di Sulawesi Selatan.

“Tentu kami mendukung kenaikan UMP 2025, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan buruh,” ujar politisi Partai NasDem itu, Rabu (4/12/2024).

Namun, Rachmatika Dewi juga menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum keputusan ini diterapkan. DPRD Sulsel bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Dewan Pengupahan akan duduk bersama untuk mengevaluasi kemampuan keuangan daerah dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Kita perlu mengkaji secara mendalam, apakah keuangan daerah mampu atau tidak untuk mengakomodasi kenaikan ini. Situasi perekonomian di Sulsel juga harus menjadi pertimbangan,” tambah Ketua DPD NasDem Kota Makassar yang akrab disapa Cicu itu.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kenaikan UMP bisa memicu inflasi, terutama pada harga kebutuhan pokok. Jika tidak diantisipasi, kenaikan UMP justru dapat membebani masyarakat secara keseluruhan.

“Jangan sampai UMP naik, tetapi harga barang juga ikut naik. Itu yang harus dipikirkan. Makanya, kajian mendalam sangat diperlukan agar keputusan ini benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Terkait jadwal pembahasan bersama Pemprov Sulsel dan Dewan Pengupahan, Cicu mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah.

“Kita masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan ini. Setelah itu, kami akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahasnya secara menyeluruh,” tutupnya.

Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang seimbang, memperhatikan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan stabilitas ekonomi daerah. (Yadi/B)

  • Bagikan