MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Sulsel terus terendus oleh pengawas Pilkada. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Setelah merekomendasikan 11 TPS di Sulsel untuk melakukan PSU karena ditemukan adanya pelanggaran. Kali ini, Bawaslu Sulsel kembali merekomendasikan PSU untuk Pilkada 2024 pada 8 TPS di Kabupaten Jeneponto.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Menurutnya, rekomendasi PSU tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses pencoblosan atau pemilihan pada 27 November 2024 lalu.
"Dari hasil pengawasan teman-teman di Jeneponto, sampai saat ini ada 8 TPS yang kita rekomendasikan untuk PSU," kata Saiful kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Adapun 8 TPS di Kabupaten Jeneponto yang direkomendasikan untuk PSU atau melakukan pencoblosan ulang yakni TPS 2 di Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, kemudian TPS 5 di Desa Tolo Barat dan TPS 1 di Desa Tolo Selatan di Kecamatan Kelara.
Selanjutnya, TPS 1 di Desa Jenetallasa, Kecamatan Bangkala dan 4 TPS yang tersebar di Kecamatan Bontoramba juga direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan PSU.
Alasan Bawaslu sendiri merekomendasikan agar dilakukan PSU dikarenakan adanya temuan sejumlah pelanggaran serius saat pemungutan suara. Dua pelanggaran berat diantaranya yakni adanya pemilih yang menggunakan undangan memilih orang lain, hingga ditemukan pemilih mencoblos dua kali sebagai daftar pemilih khusus (DPT) di TPS lain, termasuk pelanggaran mencoblos sebagai DPT di TPS asalnya.
"Hasil pengawasan ini menemukan, sampai di-tracking ada DPK (daftar pemilih khusus) yang jumlahnya sekian, kita tracking-tracking ternyata ada nama yang ada situ, ketika kita cek nama ini ada juga di TPS lain. Nah, dicek daftar hadir di TPS, ada juga hadir mencoblos di sana," ungkapnya.
Lebih jauh, Saiful menjelaskan kasus pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali salah satunya ditemukan di TPS 5 Tolo Barat. Dimana di TPS tersebut ditemukan ada satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali berdasarkan hasil penelusuran daftar hadir di TPS.
"Nah, inilah kemudian kita rekomendasikan, misalnya PSU di TPS 5 Tolo Barat. Ini contoh kejadian di Jeneponto," sebutnya.
Disebutkan, untuk rekomendasi PSU di 8 TPS di Jeneponto tidak hanya untuk calon bupati, melainkan juga untuk pemilihan gubernur.
"Jadi ini jangan dimaknai hanya calon bupati. Ada juga khusus pilgub saja," terangnya.
Saat ditanyakan mengenai penolakan penyelenggara dalam hal ini pihak KPU Jeneponto untuk melakukan PSU ulang, Saiful mengatakan nanti akan dikaji ulang oleh pihaknya. Hanya saja, rekomendasi Bawaslu tersebut dinilai wajib dilaksanakan berdasarkan pada aturan Pilkada.
"Nanti dikaji oleh teman-teman. Tapi kalau kita mengacu pada aturan nanti kita liat apa alasan KPU mengatakan itu (penolakan). KPU yang akan melaksanakan, kami hanya merekomendasikan," pungkasnya. (Isak/B)