Oknum Pejabat di Kemenag Gowa Divonis 2 Bulan, Terbukti Kampanyekan Aurama di Pilkada

  • Bagikan
Tim Hukum dan Advokasi Paslon Bupati dan Wabup Gowa Nomor Urut 2, Husniah Talenrang dan Darmawangsyah Muin (Hati Damai).

Dengan demikian, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Gowa beserta jajarannya atas kerja keras yang luar biasa dalam menangani perkara ini hingga adanya kepastian hukum.

"Kami dari Tim Hukum Hati Damai tentunya mengapresiasi yang sebesar-besarnya kinerja Bawaslu Gowa, khususnya Sentra Gakkumdu yang telah bekerja keras memproses laporan kami mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga adanya putusan pengadilan," tambah Khaeril.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya putusan tersebut mengenai tindakan pelanggaran netralitas ASN yang telah terbukti di Pengadilan, dapat menjadi pembelajaran kedepannya bagi para ASN sebagai abdi negara untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis guna memastikan demokrasi berjalan dengan baik dan adil. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version