Polres Takalar Percepat Penanganan Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 7

  • Bagikan
Kantor Polres Takalar

Keluarga korban juga meminta agar penyidik menerapkan pasal yang lebih relevan dengan kejadian. "Kami ingin Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan diterapkan, bukan hanya Pasal 80 UU Perlindungan Anak, karena anak kami benar-benar dikeroyok," tegas Nawir.

Kasus ini dilaporkan dengan Nomor LP/B/335/XI/2024/SPKT/POLRES TAKALAR dan terus menjadi perhatian masyarakat.

Praktisi hukum lokal, Muhammad Arsyad Daeng Sewang, turut mendesak Polres Takalar untuk mempercepat penyidikan dan memberikan kepastian hukum.

"Penanganan kasus harus cepat dan profesional. Korban dan masyarakat membutuhkan keadilan," katanya.

Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa anak mereka masih trauma karena lokasi rumah pelaku berdekatan dengan sekolah. Hal ini semakin menegaskan pentingnya tindakan hukum tegas terhadap pelaku guna memberikan rasa aman bagi korban.

"Kami percaya Polres Takalar mampu menegakkan hukum dengan adil dan memberi efek jera kepada para pelaku," tutup Nawir.

Dengan status kasus yang telah naik ke tahap penyidikan, publik berharap Polres Takalar dapat segera menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya dapat tercapai. (Tiro)

  • Bagikan

Exit mobile version