MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan aturan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini menyusul pengumuman Presiden Prabowo Subianto tentang kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Permenaker tersebut ditandatangani pada Rabu (4/12/2024).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut kenaikan UMP tahun 2025 merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri.
"Kenaikan UMP 2025 bertujuan untuk menjaga keseimbangan kesejahteraan pekerja dengan keberlangsungan industri," ujar politisi PPP itu pada Kamis (5/12/2024).
Menurutnya, kenaikan ini menjadi jalan tengah agar pelaku usaha dan pekerja dapat bersama-sama berkontribusi kepada negara. Pemerintah menggunakan pendekatan berdasarkan parameter utama Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi, untuk menentukan kenaikan tersebut.
Meski begitu, ia mengakui bahwa bagi sebagian pekerja, kenaikan ini belum sepenuhnya memenuhi harapan mereka, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan minimal 8-10 persen.
"Namun, kebijakan ini tetap harus diapresiasi sebagai langkah moderat yang mempertimbangkan kepentingan negara dan pekerja," tuturnya.
Sufriadi juga menyebut kenaikan UMP akan berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, yang mendorong kenaikan permintaan barang dan jasa. Di sisi lain, hal ini menjadi bentuk akumulasi dari kenaikan upah minimum di tahun-tahun sebelumnya yang dianggap rendah.
"Kebijakan populis ini akan meningkatkan taraf ekonomi pekerja. Upah yang layak adalah hak setiap pekerja," tegasnya.
Ia menambahkan, kenaikan UMP juga dapat memberikan energi baru bagi pekerja untuk meningkatkan etos kerja, yang pada gilirannya berdampak positif pada produktivitas perusahaan.
"Produktivitas yang meningkat tentu berpotensi menaikkan pendapatan dan omset perusahaan," jelasnya.
Sufriadi menekankan pentingnya harmonisasi kesadaran antara pelaku usaha dan pekerja. Ia menegaskan bahwa kemajuan perusahaan tidak mungkin tercapai tanpa kontribusi pekerja, begitu pula sebaliknya.
"Keputusan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri," katanya.
Namun, ia juga menyoroti perlunya mekanisme baku untuk menentukan kenaikan UMP dalam jangka panjang.
"Dengan mekanisme yang jelas, persoalan kenaikan UMP tidak lagi menjadi isu yang terus bergulir setiap akhir tahun," pungkasnya. (Yadi/B)