Pilkada 2024 Usai, Tiga Daerah di Sulsel Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

  • Bagikan
Tiga Daerah di Sulsel yang mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

3. Sengketa Pilkada Kabupaten Bulukumba

Pasangan calon nomor urut 01, Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto, yang diusung oleh Partai Golkar, NasDem, Hanura, PKN, dan PSI, juga mengajukan gugatan. Gugatan terdaftar dengan nomor 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024, diajukan pada 5 Desember 2024.

Hasil Pilkada Bulukumba menyatakan pasangan nomor urut 02, Andi Muchtar Ali Yusuf – Andi Edy Manaf, yang diusung oleh Gerindra, Demokrat, PDIP, PPP, PKB, Partai Buruh, Perindo, dan Gelora, sebagai pemenang dengan keunggulan signifikan.

Menanggapi gugatan PHP di MK, anggota KPU Sulsel Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024.

“KPU Sulsel, termasuk di 24 kabupaten/kota, siap menghadapi langkah hukum terkait hasil Pilkada. Kami memastikan semua proses dari pemungutan suara hingga rekapitulasi telah sesuai prosedur,” ujarnya pada Kamis (5/12/2024).

KPU juga telah menyiapkan panduan sengketa melalui Divisi Hukum untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan. Ahmad Adiwijaya menambahkan bahwa sejak tahap pelaksanaan hingga rekapitulasi, pihaknya mencatat setiap keberatan yang diajukan saksi di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota.

“Kami siap mengikuti semua prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berlangsung sesuai dengan aturan,” tutupnya. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version